"Selasa (pekan) depan kami minta (persidangan), semoga lancar. Kami hanya dengan bu Damayanti klien kami yang P21 hari ini," ujar Magda kepada wartawan usai pemeriksaan Damayanti di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Dia mengatakan tak ada perubahan BAP sebelum berkas disidangkan. "Tidak ada, kami tetap pada BAP, hari ini kami selesai," jelas Magda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tetap (nama-nama di BAP). Jadi nanti kita lihat minggu depan, kita sudah limpahkan, kita ikuti persidangan," tutupnya.
Damayanti merupakan tersangka untuk kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Damayanti, Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain mereka, 4 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Khoir sebagai pemberi suap, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Dari ketujuh orang itu, baru Abdul Khoir yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. (rii/aws)











































