Jaksa KPK Ungkap Kronologi Kasus Suap Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna

Jaksa KPK Ungkap Kronologi Kasus Suap Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna

Rina Atriana - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 13:18 WIB
Andri Tristanto Sutrisna (dok.pri)
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat menyuap Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp 400 juta. Duit itu dialamatkan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi selama 3 bulan.

Jaksa Ahmad Burhanudin menjelaskan kronologi pertemuan hingga penyerahan uang tersebut saat membacakan surat dakwaan untuk Ichsan dan Awang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016).

Juni 2014

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichsan Suaidi dinyatakan bersalah oleh PN Mataram melakukan tindak pidana korupsi dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Pengadilan Tinggi Mataram menaikkan hukuman Ichsan menjadi 3 tahun penjara. Ichsan kemudian mengajukan Kasasi ke MA.

Oktober 2015

Ichsan mendapat informasi kalau yang akan mengadili kasasinya adalah hakim Artidjo Alkostar. Karena menganggap kalau kasasinya akan ditolak, ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Januari 2016

Ichsan mendapat info kasasinya ditolak dan pidana penjaranya dinaikkan menjadi 5 tahun. IaΒ  kemudian meminta Awang Lazuardi Embat untuk menjadi pengacaranya serta mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan salinan putusan perkara kasasi agar tidak segera dieksekusi jaksa. Awang mengatakan dia kenal Andri Tristianto yang dapat membantu penundaan tersebut.

26 Januari 2016

Awang dan Andri bertemu di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang untuk membicarakan mengenai penundaan pengiriman salinan putusan dan mempersiapkan memori PK. Sekaligus meminta Andri untuk mau bertemu Ichsan di Surabaya. Andri menyanggupinya.

6 Februari 2016

Awang mempertemukan Ichsan dan Andri di Hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri pula Triyanto dan Syukur Mursid Brotosejati alias Heri. Andri menyanggupi permintaan Ichsan dan meminta imbalan Rp 400 juta untuk jangka penundaan 3 bulan.

7 Februari 2016

Andri diberi uang saku Rp 20 juta oleh Ichsan sesaat sebelum kembali ke Jakarta dari Surabaya.

9 Februari 2016
Andri menghubungi Kosidah, pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA untuk memastikan penundaan pengiriman salinan putusan atas nama Ichsan. Andri mengatakan kepada Awang bahwa penundaan telah dikondisikan dan meminta uang Rp 400 juta segera diserahkan.

12 Februari 2016

Sunaryo atas perintah Ichsan menyerahkan Rp 400 juta kepada Andri dan Rp 50 juta kepada Awang di Hotel Atria Gading Serpong yang dikemas dalam 2 paper bag. Saat itu Ichsan berhalangan hadir di Hotel Atria karena sakit. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Awang, Ichsan dan Andri ditangkap KPK.

2 Mei 2015

Awang dan Ichsan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbuatan Awang dan Ichsan didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads