"Ini kita melaksanakan penertiban di atas tanah aset Pemda proses Fasum dari PD Sarana Jaya. Tahun 1974 sudah dobebaskan untuk pelebaran jalan tapi karena tidak segera dibangun oleh PU sehingga masyarakat dari belakang ke depan maju lagi. Nah kondisi sekarang kan kondisi macet dan juga pengamanan aset Pemda jadi kita tertibkan," jelas Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi di lokasi, Senin (2/5/2016).
Menurut Anas, pemilik bangunan tidak diberikan ganti rugi karena pada 1974 mereka sudah diberi uang ganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu itu ada proses ajudikasi, bantuan Bank Dunia waktu proses sertifikat ajudikasi persyaratannya akan sangat sederhana sekali menggunakan kuitansi dan mereka bisa punya langsung sertifikat dan ditemukan ada enam sertifikat, dua sertifikat sudah dibatalkan BPN, 4 sudah proses pembatalan," urai dia.
Total rumah yang dihancurkan itu sepanjang 1,5 Km dengan lebar 15 meter. Sedang ruas jalan itu setelah dibongkar akan segera dibangun jalan.
"Sedang proses lelang. Menurut keterangan Sudin PU Bina Marga sedang menurut proses lelang. Langsung dibangun tahun ini. Saya minta ini dirapikan sambil menunggu proses lelang," jelas dia. (dra/dra)