Rumah Toko di Menceng Dihancurkan, Wali Kota Jakbar: Tanah ini Aset Pemprov DKI

Rumah Toko di Menceng Dihancurkan, Wali Kota Jakbar: Tanah ini Aset Pemprov DKI

Yulida Medistiara, - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 12:40 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Alat berat menghancurkan 193 rumah di kawasan Menceng, Kalideres, Jakbar. Penghancuran ini karena rumah-rumah toko permanen itu berdiri di atas tanah negara.

"Ini kita melaksanakan penertiban di atas tanah aset Pemda proses Fasum dari PD Sarana Jaya. Tahun 1974 sudah dobebaskan untuk pelebaran jalan tapi karena tidak segera dibangun oleh PU sehingga masyarakat dari belakang ke depan maju lagi. Nah kondisi sekarang kan kondisi macet dan juga pengamanan aset Pemda jadi kita tertibkan," jelas Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi di lokasi, Senin (2/5/2016).

Menurut Anas, pemilik bangunan tidak diberikan ganti rugi karena pada 1974 mereka sudah diberi uang ganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana dengan yang mengaku memiliki sertifikat?

"Pada waktu itu ada proses ajudikasi, bantuan Bank Dunia waktu proses sertifikat ajudikasi persyaratannya akan sangat sederhana sekali menggunakan kuitansi dan mereka bisa punya langsung sertifikat dan ditemukan ada enam sertifikat, dua sertifikat sudah dibatalkan BPN, 4 sudah proses pembatalan," urai dia.

Total rumah yang dihancurkan itu sepanjang 1,5 Km dengan lebar 15 meter. Sedang ruas jalan itu setelah dibongkar akan segera dibangun jalan.

"Sedang proses lelang. Menurut keterangan Sudin PU Bina Marga sedang menurut proses lelang. Langsung dibangun tahun ini. Saya minta ini dirapikan sambil menunggu proses lelang," jelas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads