Seperti apa perjalanan pembangunan Sodetan Ciliwung?
Pada Rabu, 18 Februari 2015 Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau langsung pengerjaan Sodetan Ciliwung di Jalan DI Pandjaitan, Kebon Nanas, Jakara Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebelum hujan datang ini harus selesai. Dan saat hujan berikut(nya) ini sudah dapat dioperasikan. Sehingga dapat mengurangi volume air yang di Ciliwung untuk di larikan ke Kanal Banjir Timur. Ini yang pertama," kata Presiden kala itu.
![]() |
Sayang harapan Presiden Jokowi itu tak terwujud. Pasalnya meski proyek sudah dimulai, ternyata belum semua lahan yang bakal digunakan untuk sodetan berhasil dibebaskan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bekerja keras untuk membebaskan lahan seluas 1,35 hektare yang dihuni warga Bidara Cina.
Pekan pertama Maret 2015 atau sebulan setelah Presiden mengunjungi proyek Sodetan Ciliwung, Camat Jatinegara kala itu Sofyan Taher melakukan sosialisasi kepada warga Bidara Cina. Warga menyimak serius penjelasan Sofyan Taher, khususnya soal ganti rugi yang akan mereka terima.
"Warga inginnya pemerintah bisa menaksir lebih dahulu sebagai ganti rugi yang kami terima nanti. Bukan kami menolak untuk pindah, kami sendiri sadar kalau ini untuk penyelesaian masalah banjir," kata Heru Satmoko, warga RW 14, saat audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta di kantor Kecamatan Jatinegara, Jumat (5/3/2015).
![]() Mesin Bor Sodetan Ciliwung - KBT Satu dari dua mesin bor proyek sudetan Ciliwung telah tiba, Selasa (20/05/2014). (Foto:Dikhy Sastra/detikcom) |
Camat Jatinegara Jakarta Timur Sofyan Taher, mengatakan kendati apa pun masukan warga saat sosialiasi ini. Pihaknya akan menampung untuk dibicarakan kepada Gubernur DKI Jakarta. "Apa pun itu permintaan warga, tentu akan kita tampung yang nanti akan dibahas kembali di atas. Seperti permintaan ganti rugi 5 kali NJOP ya itu tidak apa-apa toh ini masukan," kata Sofyan.
Oleh karena itu Sofyan meminta warga untuk bisa datang ke kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (9/3). Sehingga bisa mendengar penjelasan langsung dari tim apresial terkait ganti rugi.
Sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan Jatinegara tak membuahkan hasil. Pada 10 September 2015, ratusan warga Bidara Cina, Jakarta Timur, menggugat Pemprov DKI Jakarta, Kementerian PU dan eks Gubernur DKI Joko Widodo. Mereka menggugat karena tanahnya akan digusur untuk dibuat sodetan Sungai Ciliwung.
Para warga yang diwakili kuasa hukum Alex Simorangkir mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (10/9/2015).
Mereka meminta majelis hakim membatalkan sertifikat Nomor 227/Bidara Cina yang dimiliki Pemprov DKI. Sertifikat itu menyatakan sebagian tanah di RW 04 Bidara Cina merupakan milik Pemprov.
"Menyatakan bahwa sertifikat nomor 227/Bidara Cina tidak sah dan mengikat secara hukum," ujar Alex Simorangkir dalam sidang.
Tidak hanya itu, para penggugat juga meminta Pemprov memberikan ganti rugi. Alex mengatakan Pemprov harus mengganti tanah warga yang akan digusur dengan nominal yang luar biasa.
"Menyatakan sah kesepakatan para penggugat tentang nilai pergantian sebagai berikut: Harga tanah per meter persegi Rp 25 juta, harga bangunan per meter persegi Rp 3 juta," ucap Alex.
Pada saat bersamaan warga Bidara Cina juga melayangkan gugatan PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
Melihat alotnya pembebasan lahan di Bidara Cina, Ahok pun sadar proyek Sodetan Ciliwung tak bisa diselesaikan pada Oktober 2015 seperti harapan Presiden Jokowi. Ahok pun merevisi target penyelesaian proyek tersebut dari sebelumnya Oktober 2015 menjadi tahun 2017.
Alotnya pembebasan lahan Bidara Cina menjadi salah satu penyebab molornya proyek tersebut. Dua bor yang mestinya digunakan tak bisa dioperasikan bersamaan.
"Selesainya 2017. Kendalanya kan memang kerjanya enggak bisa dua bor langsung. Kita kan datangin dua bor, harusnya Bidara Cina sudah enggak masalah dan sudah ketemu nih (kedua mata bor itu). Tapi kan sekarang cuma satu bor," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Ahok pun pasrah dan menyebut kawasan sekitar proyek sodetan besar kemungkinan bisa tergenang banjir. Sebab belum dapat menampung debit air secara maksimal. "Belum bisa (antisipasi banjir) soalnya masih belum bisa menolong debit air," kata Ahok.
Sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut, Sodetan Ciliwung bukan satu-satunya cara untuk membebaskan Jakarta dari banjir. Pemerintah pusat saat ini juga sedang membangun dua bendungan untuk menampung air hujan dari luar Jakarta. Harapanya tidak ada lagi banjir kiriman ke Ibu Kota.
"Kita akan membangun bendungan Sukamahi dan Ciawi. Sekarang lagi dalam tahap pembebasan lahan. Selain itu kita harus siap dengan pembersihan di pintu air jangan sampai hujan datang sampah menumpuk," kata Basuki.
Pada 25 April 2016 pekan lalu majelis hakim PTUN mengabulkan perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina bernomor 59/G/2016/PTUN untuk seluruhnya. Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.
Selain putusan PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus juga memutus SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur ditunda pelaksanaannya.
Meski kalah di PTUN dan PN Jakarta Pusat, Ahok menegaskan pihaknya bisa tetap membongkar lahan warga Bidara Cina yang terkena proyek sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur itu. Kali ini dia akan menggunakan Undang-undang Pengadaan Tanah.
Dalam UU itu diatur bahwa lahan warga bisa dibongkar asalkan demi kepentingan negara. Proyek sodetan Sungai Ciliwung merupakan proyek Pemerintah Pusat meski pembebasan lahannya menjadi kewenangan Pemprov DKI.
"Kita ada konsep UU Pengadaan Tanah, kalau ada kepentingan negara dan kepentingan umum yang tidak bisa dipindahkan, maka kami akan menggunakan harga pasar tanah tersebut," kata Ahok di RPTRA Rasamala, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016) pekan lalu.
Akankah Ahok menggusur warga Bidara Cina demi Sodetan Ciliwung dan Jakarta bebas banjir?
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini