![]() |
Di lokasi, Senin (2/5/2016) pukul 09.30 WIB, hampir seluruh bangunan sudah rata dengan tanah. Tak ada perlawanan dari pemilik bangunan.
![]() |
Rumah-rumah semi permanen itu dahulu merupakan tempat usaha seperti Warteg dan lain-lain. Mereka berdiri di atas tanah negara. Pemprov DKI melalui pihak Kelurahan Tegal Alur melakukan penertiban.
![]() |
Keberadaan bangunan-bangunan itu dinilai membuat macet dan mengganggu jalur hijau. Di lokasi, petugas Satpol PP, TNI, dan Kepolisian berjaga.
(dra/dra)














































