Uang di Kloset Rumah Sekretaris MA, KPK Siapkan Pasal 21 UU Tipikor

Uang di Kloset Rumah Sekretaris MA, KPK Siapkan Pasal 21 UU Tipikor

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 10:18 WIB
Sekretaris MA Nurhadi dalam sebuah acara di kantornya beberapa waktu lalu (ari/detikcom)
Jakarta - Saat digeledah KPK, keluarga Nurhadi panik. Beberapa berkas dirobek dan uang dalam jumlah cukup banyak dibuang ke toilet. Menemui ini, KPK tengah menyiapkan pasal untuk menjerat keluarga Nurhadi.

Penggeledahan rumah Nurhadi dilakukan KPK pada Kamis (21/4) subuh. Di rumah Sekretaris MA seluas empat kapling yang berada di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6 RT 07 RW 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu 10 penyidik menggeledah seisi rumah. Kepanikan tidak terhindarkan, bahkan penyidik menemukan sejumlah uang dalam kloset. Belum diketahui siapa yang membuang uang itu ke kloset.

Mendapati hal itu, KPK tengah memikirkan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor bagi keluarga Nurhadi. Pasal 21 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Tunggu saja perkembangannya," kata pimpinan KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/5/2016), menanggapi uang yang dibuang keluarga Nurhadi itu.
Hampir dua pekan berlalu, KPK belum juga memanggil Nurhadi untuk diperiksa. KPK masih memeriksa para saksi untuk tersangka panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Menurut pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang, KPK akan melakukan gerak cepat untuk menuntaskan kasus ini, termasuk memikirkan Pasal 21 UU Tipikor itu.

"KPK itu menurut UU sudah disyaratkan agar memberantas korupsi dengan efisien. Kalau mengikuti rumus ini ya makin cepat makin efisien. Soal ada resources KPK yang perlu ditingkatkan, memang perlu waktu," ujar Saut.

Wartawan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi ke Nurhadi terkait penggeledahan oleh KPK di rumahnya itu namun Nurhadi tak bisa dikonfirmasi. Wartawan sudah menunggu di kantornya di MA dan di rumahnya di kawasan elite di Jl Hang Lekir, tapi Sekretaris MA itu tak kunjung bisa ditemui. Wartawan telah meminta konfirmasi dan menunggu berjam-jam lamanya tetapi pagar rumah tidak dibuka sedikit pun. Saat mengkonfirmasi ke kantornya, Nurhadi juga tidak bisa ditemui wartawan.

Media massa hanya bisa mendapatkan jawaban dari juru bicara MA hakim agung Suhadi.

"Itu tanggung jawab dia. Prosesnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/5/2016) pagi menanggapi temuan uang di kloset itu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads