Penggeledahan rumah Nurhadi dilakukan KPK pada Kamis (21/4) subuh. Di rumah Sekretaris MA seluas empat kapling yang berada di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6 RT 07 RW 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu 10 penyidik menggeledah seisi rumah. Kepanikan tidak terhindarkan, bahkan penyidik menemukan sejumlah uang dalam kloset. Belum diketahui siapa yang membuang uang itu ke kloset.
Mendapati hal itu, KPK tengah memikirkan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor bagi keluarga Nurhadi. Pasal 21 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu saja perkembangannya," kata pimpinan KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/5/2016), menanggapi uang yang dibuang keluarga Nurhadi itu.
![]() |
"KPK itu menurut UU sudah disyaratkan agar memberantas korupsi dengan efisien. Kalau mengikuti rumus ini ya makin cepat makin efisien. Soal ada resources KPK yang perlu ditingkatkan, memang perlu waktu," ujar Saut.
Wartawan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi ke Nurhadi terkait penggeledahan oleh KPK di rumahnya itu namun Nurhadi tak bisa dikonfirmasi. Wartawan sudah menunggu di kantornya di MA dan di rumahnya di kawasan elite di Jl Hang Lekir, tapi Sekretaris MA itu tak kunjung bisa ditemui. Wartawan telah meminta konfirmasi dan menunggu berjam-jam lamanya tetapi pagar rumah tidak dibuka sedikit pun. Saat mengkonfirmasi ke kantornya, Nurhadi juga tidak bisa ditemui wartawan.
Media massa hanya bisa mendapatkan jawaban dari juru bicara MA hakim agung Suhadi.
"Itu tanggung jawab dia. Prosesnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/5/2016) pagi menanggapi temuan uang di kloset itu. (asp/nrl)












































