Terkait adanya uang dalam kloset rumah, MA menyerahkan hal itu kepada pemilik rumah.
"Itu tanggung jawab dia," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/5/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suhadi, uang yang ditemukan di kloset bukan bernilai barang bukti, karena belum ada kualifikasi tindak pidana yang dikenakan kepada Nurhadi. Suhadi mengaku belum mengetahui detail penggeledahan KPK di rumah Nurhadi.
"Prosesnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Nurhadi.
Wartawan sudah mencoba untuk mengonfirmasi ke Nurhadi terkait penggeledahan oleh KPK di rumahnya itu. Namun, Nurhadi tak bisa dikonfirmasi. Wartawan sudah menunggu di kantornya di MA dan di rumahnya di Hang Lekir, tapi Sekretaris MA itu tak kunjung bisa ditemui. Wartawan telah meminta konfirmasi dan menunggu berjam-jam lamanya tetapi pagar rumah tidak dibuka sedikit pun. Saat mengkonfirmasi ke kantornya, Nurhadi juga tidak bisa ditemui wartawan. (asp/dha)












































