Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat tanggal pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika gelombang III. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku masih menunggu seluruh hak-hak hukum para terpidana terpenuhi.
"Tunggu saja, banyak pertimbangan," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Senin (2/5/2016).
"PK tidak menangguhkan eksekusi itu iya, tapi ini kan pidana mati, jadi beda. Kalau nanti dieksekusi terus PK-nya menang, bagaimana mengembalikan nyawanya? Makanya harus cermat," imbuh Prasetyo memaparkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan tetap commit. Kita sudah eksekusi 14 orang dalam 2 tahap," tegas Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan eksekusi mati dipastikan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pulau ini memang dikhususkan untuk tempat eksekusi para terpidana, selain untuk eksekusi mati juga berdiri lima penjara untuk eksekusi hukuman badan.
Namun setali tiga uang dengan waktu eksekusi mati, Prasetyo juga masih merahasiakan siapa saja yang akan dieksekusi mati. Prasetyo hanya memberi sinyal jika eksekusi mati masih fokus terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Dengan catatan, proses hukum terhadap para terpidana telah selesai dijalani semuanya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Tengah telah menyisir Pulau Nusakambangan, Kamis (28/4) kemarin. Puluhan Brimob diturunkan untuk membersihkan kawasan Nusakambangan terkait persiapan eksekusi mati. (dhn/dhn)











































