"Uangnya itu dia pakai untuk membuka usaha ayam goreng di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aszhari Kurniawan kepada detikcom, Minggu (1/5/3016).
Usaha tersebut mulai dirintis tersangka setelah dana KTA dicairkan sekitar awal Januari 2016. "(Usaha ayam goreng tersangka) lumayan ramai sih informasinya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia membayar cicilan dari hasil usaha ayam gorengnya itu. Tetapi mungkin tidak bisa menutupi, sehingga akhirnya menunggak," imbuhnya.
Tunggakan kredit inilah yang membongkar tipu muslihat tersangka. Tagihan atas tunggakan KTA itu datang ke rumah para nasabah yang data-datanya digunakan tersangka untuk kejahatan tersebut.
Para nasabah yang merasa KTA-nya tidak pernah dicairkan oleh pihak bank, tiba-tiba mendapat tagihan atas keterlambatan angsuran. Para nasabah kemudian melaporkan hal itu ke pihak bank.
Bahkan, para nasabah ini merasa tidak pernah memiliki rekening tabungan di bank tersebut. Tersangka menggunakan dana nasabah yang mengajukan aplikasi KTA untuk membuka rekenjng di bank tersebut.
Sebenarnya, pengajuan KTA nasabah disetujui oleh pihak bank. Tetapi, tersangka yang saat itu selaku marketing di bamk tersebut menyampaikan kepada korban bahwa aplikasi KTA yang diajukan nasabah tersebut ditolak dan kemudian dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (mei/rvk)











































