Awal Mei Ini, Bandara Internasional Lombok Ada Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Awal Mei Ini, Bandara Internasional Lombok Ada Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Minggu, 01 Mei 2016 18:13 WIB
Awal Mei Ini, Bandara Internasional Lombok Ada Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Foto: Thinkstock
Lombok - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Berdasarkan Permen itu, maka ada 124 TPI di Indonesia meliputi bandara dan pelabuhan.

Permen itu tertanggal 18 April 2016. Sejumlah aturan dipaparkan dalam Permen itu seperti tentang syarat dan tujuan kedatangan bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ditetapkannya Permen itu maka jumlah TPI di Indonesia kini berjumlah 124 TPI yang meliputi 29 bandara, 88 pelabuhan laut, dan 7 pos lintas batas yang dapat dilalui oleh orang asing.

"Untuk mendapatkan bebas visa kunjungan, orang asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, memiliki paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, dan tidak masuk dalam daftar penangkalan," kata Deputi bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kementerian Pariwisata I Gde Pitana dalam surat yang diterima Kemenbudpar Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Disbudpar, Jalan Langko, Mataram, NTB, Minggu (1/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, jenis kunjungan yang berhak memperoleh fasilitas bebas visa adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain," lanjutnya.

Selain itu ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan dalam bebas visa kunjungan. Seperti misalnya, bebas visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.

"Diberikan izin kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanda masuk disertakan, tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya, dan tidak terdapat pembatasan banyaknya kunjungan dalam satu tahunnya," ucap I Gde Pitana.

Atas hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB Lalu Muhammad Faozal, keluarnya surat ini adalah jawaban dari kerja kerasnya untuk membuat TPI bisa berada di BIL. Dengan adanya TPI di BIL ini berarti menurut Faozal, bandara di Lombok disejajarkan dengan bandara internasional lainnya.

"Surat ini sangat postif sekali. Ini perjuangan yang panjang. Melalui upaya yang kita lakukan melalui lobi Kemenpar dan Kemenkumham untuk menjadikan BIL menjadi bebas visa," kata Kadisbudpar NTB Lalu Muhammad Faozal saat ditemui di kantornya, Jalan Langko, Mataram, NTB..

"Ini berarti bandara kita sejajar dengan bandara-bandara lain. Sehingga kita perlu memperbaiki performance bandara kita," lanjutnya.

Bandara Internasional Lombok merupakan salah satu bandara dari 29 bandara di Indonesia yang sudah ada TPI nya. Selain di bandara, TPI juga berada di pelabuhan laut dan pos lintas batas.

Saat Permen ini berlaku maka Permenkumham No 31/2015 tentang TPI BVK, Berita Negara Republik Indonesia No 1475 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut 29 bandara yang ada TPI-nya:

1.Kualanamu, Medan
2.Hang Nadim, Batam
3.Soekarno-Hatta, Tangerang, Jakarta
4.Juanda, Surabaya
5.Ngurah Rai, Bali
6.Husein Sastranegara, Bandung
7.Sepinggan, Balikpapan
8.Sultan Iskandar Muda, Aceh
9.Adi Sucipto, Yogyakarta
10.El Tari, Kupang
11.Sam Ratulangi, Manado
12.Minangkabau, Padang
13.Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
14.Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
15.Adi Sumarmo, Surakarta
16.Ahmad Yani, Semarang
17.Halim Perdanakusuma, Jakarta
18.Sultan Hasanuddin, Makassar
19.Polonia, Medan
20.Bandara Internasional Lombok, Mataram
21.Tanjung Pandan, Belitung
22.Binaka, Sibolga
23.Frans Kaiseipo, Biak
24.Maimun Saleh, Sabang
25.Mopah, Merauke
26.Mozes Kilangin, Tembaga Pura
27.Pattimura, Ambon
28.Supadio, Pontianak
29.Tarakan, Tarakan (yds/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads