Karyawan Polysindo Demo Tuntut Putusan Pailit Dibatalkan

Karyawan Polysindo Demo Tuntut Putusan Pailit Dibatalkan

- detikNews
Jumat, 18 Mar 2005 11:50 WIB
Jakarta - Sekitar 500 karyawan PT Polysindo Eka Perkasa berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut dibatalkannya putusan pailit terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.Massa menggelar aksi di halaman PN Jakarta Pusat, , Jl. Gajah Mada, Jakarta, sejak pukul 10.30 WIB. Mereka datang dengan menggunakan tujuh bus Mikrobus dan beberapa mobil pribadi.Beberapa spanduk yang dibawa, antara lain, berbunyi, "Kreditor Jangan Pailitkan Perusahaan Kami", "Kreditor, Polysindo Adalah Penyumbang Devisa", "SBY Mana Janjimu yang Mendukung Rakyat Kecil", "Kreditor Jangan Tambah Pengangguran", dan "Perusahaan Beroperasi, Utang Terbayar".Menurut koordinator aksi, Syahrir, mereka menggelar aksi setelah membaca pemberitaan bahwa perusahaan dipailitkan. Mereka demo agar putusan pailit dibatalkan dan karyawan tetap dapat bekerja.Hingga berita ini dilaporkan aksi masih berlangsung. Rencananya aksi akan dilanjutkan ke Gedung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, usai salat Jumat.PT Polysindo Eka Perkasa Tbk, salah satu perusahaan yang dimiliki oleh Group Texmaco, dinyatakan pailit dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA dengan registrasi No 01 K/N/2005 tersebut dieluarkan Selasa (15/2/2005) lalu dalam sidang terbuka di MA.Dalam putusannya MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2004, dengan nomor perkara No. 43/Pailit/2004/ PN.Niaga/Jks.Pst.MA juga memerintahkan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengangkat hakim pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan kurator.Majelis hakim Pengadilan Niaga pada tanggal 20 Desember 2004 menolak gugatan pailit yang diajukan BPUI. Alasannya, karena tidak terbukti adanya kreditor lain. Menurut aturan kepailitan, untuk menyatakan pailit harus ada bukti berupa utang yang jatuh tempo dan tidak terbayar, serta ada kreditor lain.BPUI yang kini sahamnya dimiliki Bank Indonesia dan Departemen Keuangan menggugat pailit Polysindo terkait dengan utang perusahaan itu berupa tiga surat sanggup (promissory notes) senilai 3 juta dollar AS yang dibuat tahun 1997 dan jatuh tempo sejak tahun 1998 yang belum dibayar hingga saat jatuh tempo. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads