Menanggapi aspirasi itu, Dede menyatakan, pemerintah harus mengembalikan formula kesepakatan perundingan antara pengusaha dan pekerja ke daerah masing-masing. Hal ini penting lantaran setiap daerah tidak bisa dipaksakan untuk memiliki formula kesepakatan angka yang sama.
"Adanya kewenangan hak berunding di dalam Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) disebutkan yang namanya bipartit itu antara pengusaha dan pekerja itu ada namanya hak berunding. Nah dengan formula seperti ini, seolah-olah hak mereka untuk berunding dicabut. Ini harus dikembalikan," ujar Dede usai bertemu dengan perwakilan buruh di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (1/5/2016) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menyebut pihaknya juga sudah menerima perwakilan dari pemerintah daerah dan industri yang bertanya apa sanksi yang mereka dapat apabila tidak dapat menaikkan upah untuk serikat pekerjanya. "Nah, ini menurut saya perlu dipertimbangkan pemerintah dan pengupahan ekstra kami lakukan. Hasilnya adalah pemerintah mencabut dan menggantikan dengan PP baru yang lebih sesuai dengan UU," tutup Dede.
Ratusan buruh sejak pagi tadi menyampaikan orasinya di depan Gedung DPR/MPR. Mereka membawa berbagai spanduk tuntutan buruh dan bendera. Puncak May Day ini akan diselenggarakan di Gelora Bung Karno (GBK). (aws/nrl)











































