Menkum: Remisi Hak Napi, Tapi Syarat Bagi Koruptor Tetap Dibedakan

Menkum: Remisi Hak Napi, Tapi Syarat Bagi Koruptor Tetap Dibedakan

Ferdinan - detikNews
Minggu, 01 Mei 2016 06:44 WIB
Menkum: Remisi Hak Napi, Tapi Syarat Bagi Koruptor Tetap Dibedakan
Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana masih dilakukan. Revisi nantinya akan mengatur tata cara pemberian remisi.

"Kita membuat kriteria untuk napi mendapatkan remisi yang menjadi haknya. Kalau extra ordinary crime nanti kita bedakan syarat pemberiannya dengan narapidana umum," ujar Laoly saat dihubungi Sabtu (30/4/2016) malam.

Laoly mengatakan, para pengguna narkoba nantinya akan mendapat remisi bila memenuhi syarat yang salah satunya berkelakuan baik. Selain itu untuk mendapatkan remisi, napi harus sudah menjalaniย  rentang waktu minimum pidana penjara yang diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi saat ini masih dalam tahap sinkronasi. Misalnya napi umum yang sudah menjalani hukuman 6 bulan, dia mendapat remisi. Tetapi diberlakukan syarat berbeda dengan napi korupsi misalnya harus menjalani setengah dari total hukuman pidana penjara," imbuhnya.

Secara khusus Laoly menanggapi desakan banyak pihak yang meminta remisi bagi koruptor diperberat bukan malah dipermudah pemberiannya. Dia menyebut pemberian remisi sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Karena itu Laoly mengatakan tidak boleh ada aturan pelaksana yang bertabrakan dengan UU tesebut.

"Bahwa napi kasus korupsiย  kategori extraordinary crime kita buat dia tetap punya hak mendapatkan remsi. Kalau mau lebih berat tidak JC (justice collaborator) itu di pengadilan yang menentukan. Di tempat kita, (penjara) bukan menghukum, di tempat kita membina. Menghukum itu pengadilan, jangan dibolak-balik . Kalau sepakat korupsi harus dihukum berat, hukumlah di pengadilan seberat-beratnya, itu tugas hakim," tutur dia.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, syarat pemberian remisi diperketat bagi napi kasus terorisme, narkotika dan korupsi. Napi tersebut harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan termasuk mengikuti deradikalisasi bagi napi kasus terorisme. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads