Beli Kain Songket Rp 430 Juta Pakai Cek Kosong, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Beli Kain Songket Rp 430 Juta Pakai Cek Kosong, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2016 23:49 WIB
Beli Kain Songket Rp 430 Juta Pakai Cek Kosong, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Wanita berinisial R alias N (32) ditangkap aparat Satreskrim Polres Jakarta Pusat karena membeli kain songket senilai Rp 430.800.000. Wanita ini ditangkap karena membayar kain songket dengan cek kosong.

"Terlapor membeli kain Songket mesin Indian senilai Rp. 430.800.00 dan memberikan 5 lembar cek Bank Mandiri, namun saat cek tersebut dikliring ternyata tidak ada saldo," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung kepada detikcom, Sabtu (30/4/2016).

Marpaung mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Dra Klini Sembiring. Korban melapor ke polisi pada Maret 2016 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka pada 19 Oktober 2015 datang ke toko korban di PD Pasar Raya Senen, Jakarta Pusat untuk membeli kain songket," imbuhnya.

Namun karena tidak membawa uang tunai, tersangka kemudian memberikan cek kepada penjual. Korban baru mengetahui cek itu kosong pada saat hendak mencairkannya di bank.

"Ternyata ceknya kosong dan saat tersangka dikonfirmasi oleh korban, dia hanya janji-janji tetapi tidak pernah dibayarkan sampai saat ini," imbuhnya.

Karena merasa telah tertipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Jakarta Pusat pada Maret 2016 lalu. Tersangka kemudian ditangkap pada Jumat (29/4) malam di rumahnya di Dusun I Kelurahan Muara Penimbung Ilir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 5 lembar cek kosong. Sementara tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads