"Tersangka diduga telah sengaja menanam pohon ganja di rumah lantai 2 di dalam pot plastik warna hitam sebanyak 2 pot," ujar Kasubag Humas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi H Mansuri kepada detikcom, Sabtu (30/4/2016).
Mansuri mengungkap, aparat Polsek Pamulang mengamankan Ibeng berikut 2 pot tanaman ganjanya itu di lantai 2 rumahnya di Gang Musola, Jl Setiabudi Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/4) pukul 12.00 WIB.
Ganja yang ditanam Ibeng (dok. Istimewa) |
Tertangkapnya Ibeng dan tanamannya itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan tanaman yang ditanam Ibeng di rumahnya yang mirip daun ganja. Polisi menerima informasi tersebut kemudian menindaklanjutinya ke TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi menangkap Ibeng dan mengamankan 2 pot tanaman ganja serta satu plastik kecil daun ganja yang sudah kering.
Ibeng saat ini masih diperiksa polisi terkait barang bukti tersebut. Ia terancam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menaman ganja tersebut.
(mei/Hbb)












































Ganja yang ditanam Ibeng (dok. Istimewa)