"Dari sisi regulasi yang ada di undang-undang, kita berharap tidak semua undang-undang itu berdampak pada pidana penjara. Oleh karena itu sebetulnya ada beberapa alternatif sanksi. Tidak semua yang melanggar hukum harus diberikan pidana penjara," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi usai diskusi 'Ada Apa dengan Lapas?' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2016).
"Jangan sampai penjeraan kembali ke pemasyarakatan, ini pembinaan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mereka sudah divonis oleh hakim dan ditempatkan di lapas, ya sebaiknya jangan diberikan sanksi lagi, seperti diketatkan remisinya. Negara kita ini kan menganut sistem pemasyarakatan, artinya mereka itu setelah diberikan sanksi dibina, bukan dibinasakan," ujar Akbar. Β
"Kalau menjerakan mereka, ya saat proses. Proses penangkapan oleh kepolisian, penuntutan, di situ kan banyak sekali unsur penjeraannya. Apa itu? paksa badan ditempatkan di rutan, diblok rekeningnya, disita asetnya, rumah disegel, kendaraan disita, itu kan upaya-upaya penjeraan," jelasnya. (rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini