"Sampai saat ini berkasnya belum P21 ya, terakhir tanggal 22 April berkas diberikan ke kami tapi masih harus ada yang dilengkapi lagi," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo, Sabtu (30/4/2016).
Waluyo menjelaskan, masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara Jessica, salah satunya untuk menguatkan sangkaan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Namun demikian, jaksa melihat pada berkas terakhir, konstruksi kasus sudah mulai terbaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa petunjuk sudah diberikan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi berkas Jessica. Diharapkan dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap untuk selanjutnya disusun surat dakwaannya.
"Minggu depan saya berikan kabar sudah P21 atau belum," tegas Waluyo.
Untuk diketahui, masa penahanan Jessica kini tinggal tersisa 28 hari lagi di masa penyidikan. Massa penahanan selama 120 akan berakhir pada 28 Mei 2016.
Jika berkas belum juga P21 sampai 28 Mei 2016, maka Jessica akan bebas demi hukum. Sebaliknya, bila sebelum 28 Mei berkas sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan, maka penahanan Jessica akan bisa diperpanjang hingga dilimpahkan ke pengadilan.
(Hbb/trw)










































