Penjelasan Komisi II Soal Revisi UU Pilkada yang Molor

Penjelasan Komisi II Soal Revisi UU Pilkada yang Molor

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2016 12:15 WIB
Foto: Rapat komisi II DPR (Lamhot/detikfoto)
Jakarta - Pembahasan revisi UU Pilkada molor dari jadwal setelah DPR kembali memasuki masa reses sejak penutupan masa sidang pada Jumat (29/4) kemarin. Namun komisi II DPR meyakini bahwa revisi tidak akan mengganggu tahapan, karena poin-poin dalam revisi sudah selesai.

"Mei tahapan Pilkada masih rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Jadi komisi II dan Kemendagri sepakat sebetulnya secara substansi masalah-masalah yang akan direvisi sudah selesai," ucap Wakil Ketua Komisi II Riza Patria saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).

Masalah-masalah dimaksud adalah norma-norma yang akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada. Karena jika norma sudah disepakati, maka tinggal penulisan secara redaksional dalam pasal-pasal yang ada dituangkan di UU Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita akan sisir jangan sampai ada celah lagi tertinggal. Umpanya bagaimana pasangan calon yang sudah kampanye, wakilnya meninggal. Selama ini keduanya dibatalkan KPU, padahal calon kepala daerahnya masih ada dan punya konstituen," terang politisi Gerindra itu.

Riza menerangkan, dalam masa reses yang hanya sekitar dua minggu ini tidak ada agenda pembahasan revisi UU Pilkada oleh Komisi II. Lantaran waktunya yang mepet, sehingga lebih digunakan untuk sosialisasi dan menyerap masukan dari dapil.

"Kami usahakan akhir Mei paling lambat revisi UU Pilkada sudah disahkan," terang Riza.

Baca juga: DPR Reses Lagi, Pembahasan Revisi UU yang Molor Bisa Hambat Pilkada

(miq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads