"Mei tahapan Pilkada masih rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Jadi komisi II dan Kemendagri sepakat sebetulnya secara substansi masalah-masalah yang akan direvisi sudah selesai," ucap Wakil Ketua Komisi II Riza Patria saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).
Masalah-masalah dimaksud adalah norma-norma yang akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada. Karena jika norma sudah disepakati, maka tinggal penulisan secara redaksional dalam pasal-pasal yang ada dituangkan di UU Pilkada.
"Kemudian kita akan sisir jangan sampai ada celah lagi tertinggal. Umpanya bagaimana pasangan calon yang sudah kampanye, wakilnya meninggal. Selama ini keduanya dibatalkan KPU, padahal calon kepala daerahnya masih ada dan punya konstituen," terang politisi Gerindra itu.
Riza menerangkan, dalam masa reses yang hanya sekitar dua minggu ini tidak ada agenda pembahasan revisi UU Pilkada oleh Komisi II. Lantaran waktunya yang mepet, sehingga lebih digunakan untuk sosialisasi dan menyerap masukan dari dapil.
"Kami usahakan akhir Mei paling lambat revisi UU Pilkada sudah disahkan," terang Riza.
Baca juga: DPR Reses Lagi, Pembahasan Revisi UU yang Molor Bisa Hambat Pilkada
(miq/fdn)











































