"Kasus tertangkapnya lima orang Warga Negara Tiongkok yang melakukan pengeboran di area Bandara Halim Perdanakusumah adalah indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (30/4/2016).
Dasco mempertanyakan kinerja Dirjen Imigrasi selaku unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seharusnya, Dasco menambahkan, pihak imigrasi bisa mendeteksi keberadaan para WN China tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian berjalan baik, menurut Dasco, seharusnya masalah ini bisa dideteksi dan diselesaikan sejak sebulan lalu, atau ketika para WN China itu mulai melakukan aktivitas pengukuran. Petugas imigrasi kita, mestinya bisa mendapat bahan keterangan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
"Satu hal yang perlu diperhatikan, kasus ini terjadi di jantung Ibu Kota Negara. Jika di Jakarta saja bisa kebobolan, kita khawatir hal yang sama mungkin saja terjadi di daerah-daerah remote yang sulit untuk dipantau," ulasnya.
"Kami berharap agar Menkum HAM dapat melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Dirjen Imigrasi," imbuh Wakil Ketua MKD DPR ini. (tor/miq)











































