Penumpang Membeludak, PT KAI Daop IV Semarang Tambah 7 KA Lebaran

Penumpang Membeludak, PT KAI Daop IV Semarang Tambah 7 KA Lebaran

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2016 09:15 WIB
Penumpang Membeludak, PT KAI Daop IV Semarang Tambah 7 KA Lebaran
Foto: Ilustrasi antrean membeli tiket kereta (Grandyos Zafna/detikfoto)
Semarang - Tiket kereta api untuk lebaran sudah banyak terjual dan calon penumpang bersaing mendapatkannya. Menanggapi membeludaknya penumpang, PT KAI Daop IV menyediakan 7 kereta api (KA) tambahan yang tiketnya dapat dipesan mulai hari ini.

Manager Humasda 4 Semarang, Gatut Sutiyatmoko mengatakan tiket KA lebaran KA reguler yang pemesanannya sudah dibuka sejak 28 Maret rata-rata sudah terjual. Oleh sebab itu disediakan 7 KA tambahan dengan kapasitas 9.668 seat untuk memenuhi kebutuhan. Pembelian tiketnya sudah bisa dilakukan sejak pukul 24.00 WIB dini hari tadi.

"Sebagai bentuk apresiasi dan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan moda transportasi angkutan Lebaran yang sangat tinggi, PT KAI Daop IV Semarang menyediakan 7 KA tambahan lebaran. Penjualan tiket KA tambahan lebaran dilakukan mulai tanggal 30 April 2016 pukul 24.00 WIB," kata Gatut, Sabtu (30/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kereta tambahan tersebut adalah KA Sembrani Lebaran trayek Gambir Jakarta - Pasarturi Surabaya kapasitas 700 orang, Tawang Jaya Lebaran Pasarsenen-Semarang Poncol kapasitas 1.792 orang, Matarmaja Lebaran Pasarsenen-Malang kapasitas 1.792 orang, Kertajaya Lebaran Tanjungpriok-Pasarturi kapasitas 1,792 orang, Mantap Lebaran Pasarsenen-Madiun kapasitas 1,792 orang, Argo Muria Lebaran Tawang Semarang-Gambir kapasitas 900 orang, dan Argo Sindoro Tawang Semarang-Gambir kapasitas 900 orang.

Gatut menjelaskan pembelian tiket dapat dilakukan di Contact Center 121, website tiket.kereta-api.co.id, aplikasi KAI Access pada ponsel, minimarket, kantor pos, pegadaian, agen resmi tiket KA, mesin e-kiosk, dan berbagai channel resmi lainnya.

"Pada masa angkutan Lebaran 2016, tarif yang berlaku untuk KA bersubsidi tetap mengacu pada Permenhub No. 35 Tahun 2016, sementara untuk KA komersial tarifnya tetap berada pada rentang TBA-TBB," jelasnya. (alg/miq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini