Sejak 2011, BNP2TKI Selesaikan 24.972 Pengaduan TKI

Sejak 2011, BNP2TKI Selesaikan 24.972 Pengaduan TKI

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 21:37 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil menyelesaikan 75,14% dari total pengaduan kasus TKI selama hampir enam tahun terakhir. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berharap pencapaian tersebut harus ditingkatkan lagi.

Berdasarkan data yang diterbitkan Bagian Perlindungan BNP2TKI, sepanjang tahun 2011 hingga kuartal pertama 2016, tercatat 24.972 pengaduan yang berasal dari TKI sendiri, keluarganya maupun pihak yang dikuasakan.

"Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, email, SMS dan lain-lain, termasuk inisiatif BNP2TKI dengan memantau media serta turun ke lapangan," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap pengaduan yang masuk selama ini, kata Nusron, langsung divalidasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti dengan mempertemukan para pihak terkait. Bahkan, banyak juga terhadap pengaduan-pengaduan tersebut BNP2TKI memberi pendampingan langsung agar TKI memperoleh hak-haknya.

"Jadi penyelesaian pengaduan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Perlu waktu sebab kasusnya sangat beragam, terkait kelengkapan dokumen, kebanyakan kasus terjadi di negara penempatan, melibatkan berbagai instansi, agensi, user serta keberadaan TKI sendiri," ujarnya.

Namun, Nusron mengakui bahwa sejauh ini juga beberapa kasus tertentu malah penyelesaiannya di luar BNP2TKI.

Terkait  masa penyelesaian atas adanya pengaduan, jelas Nusron, BNP2TKI merancang service level agreement guna menetapkan batas waktu penyelesaian kasus pengaduan. Sejalan dengan itu, kata dia, digiatkan juga penyelesaian kasus dalam rangka kehadiran negara untuk melindungi TKI.

Lebih lanjut, Nusron mengatakan, selain menggiatkan penyelesaian pengaduan untuk mewujudkan kehadiran negara pihaknya juga gencar melakukan pencegahan  guna melindungi para TKI. Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi peraturan, bekerjasama dengan instansi lain, bertindak tegas terhadap  PPTKIS yang melakukan pelanggaran serta membuat perjanjian G to G atau G to P guna melindungi TKI secara hukum, finansial, dan kesehatan.

Sementara itu Direktur Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, mengatakan, sejauh ini terdapat 78 jenis permasalahan yang diadukan oleh TKI maupun keluarganya. Perinciannya adalah TKI yang ingin dipulangkan sebanyak 3850 kasus, gaji tidak dibayar sebanyak 3826, putus hubungan komunikasi sebanyak 3038, wafat di negara penempatan sebanyak 2391, pekerjaan tak sesuai kontrak sebanyak 1866 kasus, tindak kekerasan dari majikan sebanyak 857 kasus, melarikan diri dari majikan 60 kasus, perkosaan 10 kasus, sihir 7 kasus.

"Pengaduan lain diantaranya kurang waktu istirahat, penyanderaan, prostitusi masing dua, sedang bencana alam, kerusuhan politik, penculikan, perceraian, perebutan hak asuh dan wabah penyakit," jelasnya.

Teguh menambahkan, bahwa saat ini TKI tersebar di lebih dari 14 negara penempatan.  Dan dari data yang masuk BNP2TKI, kata dia, pengaduan terbanyak berasal dari Arab Saudi yakni 10.310 kasus, disusul Malaysia sebanyak 5.087 kasus, Taiwan 1.456 kasus, Uni Emirate Arab 1.407 kasus, Yordania 940 kasus, Syria 912 kasus, dan Singapura di peringkat ketujuh dengan 736 kasus kemudian di bawahnya dari pengaduan TKI di Brunei Darussalam yakni 974 kasus.

"Sedangkan negara-negara lain keseluruhannya berjumlah 974 pengaduan," tukasnya.

Teguh menjelaskan, suatu kasus dinyatakan selesai antara lain bila tuntutan pengadu dipenuhi, pengadu dalam waktu sebulan tidak dapat melengkapi dokumen pendukung,  pengadu mencabut pengaduan, kedua pihak mencapai kata sepakat dalam proses mediasi atau kedua pihak setuju menempuh jalur hukum atau melimpahkan ke instansi lain. (ega/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads