Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Royce Hari Langie, mengatakan kasus terungkap setelah korban ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April lalu.
"Mobil korban ini digelapkan oleh sopir pribadinya, kemudian melalui perantara mobil tersebut dijual kepada tersangka KH," ujar Royce kepada detikcom, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mirzal Maulana mengatakan mobil bernopol B 1065 ZUG itu adalah milik korban bernama Rosdiah.
"Tersangka AK ini adalah sopir korban, dia menggelapkan mobil korban yang kemudian dijual ke pihak ketiga tanpa seizin korban melalui perantara," jelas Mirzal.
Berawal ketika 13 April lalu, pelaku diminta oleh korban bernama Firman untuk mengantarkan istrinya dari Rumpin, Bogor, ke Grogol, Jakarta Barat. Selesai mengantar istri korban, pelaku tidak datang menjemput istri korban lagi.
"Rupanya mobil korban ini dibawa kabur oleh pelaku," imbuh Mirzal.
Mengetahui mobilnya dibawa kabur pelaku, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AK ditangkap pada Senin (18/4) lalu di Padalarang, Bandung.
Berdasarkan keterangan AK, mobil telah dijual kepada tersangka E melalui perantara KH. E kemudian ditangkap di Cimarias, Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat, karena menguasai mobil hasil kejahatan.
"Mobil tersebut dijual kepada tersangka E senilai Rp 7 juta. Tersangka E tahu kalau mobil tersebut adalah hasil kejahatan, tetapi dia menerima mobil tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Satu unit mobil korban pun disita dari tersangka E.
(mei/miq)