Ini Data Lengkap Tunggangan Bupati Ojang yang Diduga Hasil Gratifikasi

Ini Data Lengkap Tunggangan Bupati Ojang yang Diduga Hasil Gratifikasi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 20:09 WIB
Foto: Bupati Subang Ojang Sohandi saat resmi ditahan penyidik KPK. (Hasan/detikFoto)
Jakarta - KPK menegaskan ada 5 mobil dan 1 motor trail serta ATV yang disita dari Bupati Subang Ojang Sohandi adalah hasil gratifikasi. Tunggangan bupati itu kini telah dalam sitaan KPK.

"Yang sudah disita 5 mobil. 1 Camry yang disita saat geledah, 2 Toyota Vellfire, 2 Jeep Wrangler Rubicon, 1 motor trail dan 1 Yamaha ATV," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).
Foto: Jeep yang disita KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Dalam LHKPN Ojang, satu unit mobil Camry dan satu unit Vellfire telah dimasukkan dalam laporan tersebut, namun KPK menegaskan hal itu bukan berarti bahwa kendaraan itu bukan merupakan gratifikasi.

"Enggak ada hubungannya dilaporkan atau tidak," ucap Yuyuk.
Foto: Yamaha ATV yang disita KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Ojang sendiri saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (28/4) kemarin, mengaku tak mempunyai banyak harta. Terkait dengan apakah segala rupa tunggangannya yang disita KPK itu merupakan gratifikasi atau bukan, Ojang mengaku tak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang tahu saya," ucap Ojang.
Foto: Wrangler bupati Ojang yang disita (Dhani Irawan/detikcom)

Bupati Subang memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang.
Vellfire Bupati Ojang (Dhani/detikcom)

Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus itu. Keempat tersangka yang diperiksa yaitu Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Sementara itu, masih ada 1 tersangka lainnya yang tidak diperiksa lantaran berstatus sebagai terdakwa di Kejati Jabar yaitu Jajang Abdul Holik (JAH).

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu.


(dha/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads