"Iya (menangkap). Kita ada mengamankan dua orang pelakunya," kata Wakil Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman N kepada wartawan, Jumat (29/4/2016) sore.
Ari menjelaskan, pelaku di tangkap di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing Riau yang berbatasan dengan Provinsi Jambi. Mereka diduga merupakan jaringan perburuan satwa liar antar provinsi di Sumatera yang ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari pantauan di Polda Riau, barang bukti yang disita berupa kulit harimau dan beruang. Barang bukti itu diletakkan dalam kardus. Ada juga barang bukti kulit harimau yang masih diletakan dalam ember berisikan spritus.
Informasi yang dihimpun, dalam penangkapan ini pihak Polda Riau bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Kuat dugaan kulit satwa dilindungi itu diduga kuat hasil perburuan liar di Jambi. Kulit satwa tersebut akan diperjuabelikan di Pekanbaru. (cha/rvk)