Soal PNS Fiktif Terima Gaji, Ahok: Harus Dikembalikan!

Soal PNS Fiktif Terima Gaji, Ahok: Harus Dikembalikan!

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 19:21 WIB
Ahok/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kabar PNS fiktif terkuak gara-gara pendataan sistem online yang diterapkan di pemerintahan. Bila saja ada nama PNS fiktif yang masih menerima gaji maka gaji fiktif itu akan ditarik kembali oleh Pemprov DKI.

"Saya enggak tahu. Ada beberapa yang digaji, ya suruh balikin," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dia dapat kabar bahwa pernah ada mantan PNS yang dikurung dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun bisa dapat gaji. Namun itu dulu, sekarang sudah tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dulu, banyak PNS yang sudah berhenti, di penjara pun gajinya jalan terus. Salah satunya di Biro KDH (Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri)," kata Ahok.

Menurut Ahok, sistem online yang diterapkan membikin PNS fiktif jadi terkuak. Asal muasal PNS fiktif yakni dari pendataan yang belum diperbaharui. Nama-nama PNS pensiun masih tercantum.

"Justru kita tahunya karena sistem online. Jadi dulu, banyak PNS yang sudah berhenti," kata Ahok.

Baca juga: Ramai Isu PNS Fiktif di Pemprov DKI, Ini Penjelasan BKD

Maka harus ada pendataan yang rapi soal PNS ini. Ditambah lagi, sistem Key Performence Index untuk mengukur kinerja PNS. Tentu sistem online semacam ini harus lancar.

"Kalau enggak begitu (sistem online), 70 ribu lebih pegawai kamu enggak bisa kontrol," kata Ahok.
(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads