Penandatanganan berlangsung saat paripurna penutupan masa sidang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas. Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad juga hadir.
"Berdasarkan hasil rapat Panmus, disepakati solusi permasalahan tatib lewat SK Panmus. Solusinya tatib ditandatangani bersama dengan tatib yang sudahdiputuskan saat paripurna 15 Januari," ungkap Hemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditandatangani, disepakati untuk dibentuk pansus yang akan ditugaskan untuk mengubah tatib tersebut. Apa dapat disetujui?" lanjut Hemas.
Suara setuju datang dari anggota DPD dan Hemas langsung mengetok palu. Interupsi sempat muncul agar pimpinan DPD langsung menandatangani saat itu juga di depan para anggota.
Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa juga beranjak dari mejanya dengan membawa draf Tatib yang harus diteken. Akhirnya, ketiga pimpinan DPD menandatanganinya.
Persetujuan pimpinan ini disambut baik para anggota. Beberapa dari mereka ada yang ikut maju ke depan meja pimpinan.
Pimpinan DPD dan para anggota pun saling bersalaman sambil tersenyum lebar. Setelah tanda tangan, agenda paripurna pun dilanjutkan dengan laporan AKD sebelum penutupan.
Seperti diketahui, DPD mulai gaduh saat pimpinan DPD menolak menandatangani tatib yang berisi pemotongan masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun. Alasannya, perubahan tatib itu melawan UU.
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini