"Dari keterangan teman sekamarnya, sebelum ia ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi, ia salat tahajud. Setiap malam katanya ia memang selalu salat Tahajud," ujar Direktur Reskrimum Polda Jabar Iman Raharjanto dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, Jajang ditemukan tergantung pukul 02.10 WIB. Satu jam sebelumnnya saat anggota kontrol, tahanan masih terlihat tertidur. "Kontrol tahanan itu kan satu jam sekali. Satu jam sebelumnya masih terlihat tertidur," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Jajang dibawa ke RS Sartika Asih. Saat diperiksa sudah dinyatakan meninggal dunia. Polisi, lanjutnya, langsung menghubungi keluarga.
"Atas permintaan keluarga yang menolak jenazah korban diautopsi, akhirnya jenazah korban langsung dibawa ke kampung halamannya di Karawang," jelasnya.
Menurut Iman, Jajang dikenai pasal penipuan dan kepemilikan senjata ilegal. Ia awalnya ditangkap karena penipuan. "Jadi tersangka ini dilaporkan oleh seseorang karena ditipu sebesar 37 ribu dollar AS. Tersangka ini mengaku bisa melipatgandakan uang dollar itu namun dalam bentuk rupiah pecahan Rp 100 ribu," katanya.
Karena kasus itu, polisi melakukan penggerebekan rumahnya di Karawang pada Kamis (21/4/2016). Di sana ditemukan sebuah peti yang katanya berisi uang pecahan Rp 100 ribu. "Tapi setelah dicek isinya batu bata. Katanya batu bata itu nanti berubah jadi uang," kata Iman.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai jenis senjata, mulai dari pistol, airsoft gun, senjata api laras panjang, dan juga granat. "Ada yang rakitan, ada juga yang organik. Kami belum tau asal muasal senjata ini, karena tersangka keburu meninggal gantung diri," tandasnya. (ern/try)











































