Penelitian yang dilakukan, mengambil sampel penyalahguna narkotika dari kalangan usia 10-59 tahun. Penelitian ini dibagi menjadi empat kategori yakni coba pakai, teratur pakai, pecandu non suntik, dan pecandu suntik
"Angka prevalensi nasional penyalahguna narkotika dari tahun 2008 itu sebesar 1,9 persen dari jumlah penduduk, pada tahun 2011 angka ini mengalami peningkatan 2,23 persen. Pada tahun 2014 angka itu mengalami penurunan 2,18 persen namun pada tahun 2015 terjadi kenaikan 0,2 persen angka prevalensi. Sehingga pada tahun 2015 angka prevalensi menjadi 2,20 persen," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi dalam perbincangannya, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka menurun karena demand (permintaan) narkotika berhasil ditekan. Ditambah pemberantasan yang dilakukan masive kepada bandar narkotika dan pencegahan serta rehabilitasi pecandu yang juga masive," paparnya.
Namun pada tahun 2015 kata Slamet terjadi peningkatan angka pecandu narkotika. Hal itu dikarenakan jumlah konsumen narkotika meningkat.
"Sejalan itu pemberantasan terus dilakukan. Kenapa terjadi peningkatan karena kurangnya kesadaran dari pengguna atau pecandu kepada pihak berwajib untuk melakukan pengobatan. Ditambah lagi terbatasnya tempat rehabilitasi pengguna narkotika," bebernya.
Dia mengatakan tangung jawab penyembuhan pecandu narkotika tidak hanya ditangan BNN. Tetapi beberapa institusi lain yang juga bertanggung jawab.
"Ini tanggung jawab Kemenkes dan Kemesos juga. Rencana secara estafet fungsi rehabilitasi ini akan dikembalikan kepada Kemenkes dan Kemensos, BNN hanya melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkotika yang tersangkut hukum," tuturnya.
Slamet mengatakan saat ini diharapkan angka pecandu narkotika bisa diturunkan. "Minimal 0,2 persen syukur-syukur bisa lebih dengan efektivitas strategi nasional tentang P4GN," pungkasnya.
(ed/rvk)











































