Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ada dua cara untuk mendatangkan uang WNI yang disimpang di luar negeri lewat kebijakan Tax Amnesty. Pertama dengan cara repatriasi atau menarik dana yang selama ini parkir di luar negeri. Kedua dengan cara deklarasi.
"Tax amnesty itukan memang ada dua hal caranya itu, yang repartiasi yang uang masuk ke dalam negeri masuk dalam bentuk bond (obligasi) atau investasi langsung. Kedua, deklarasi, mungkin dia ada usaha ke luar negeri, ada pabrik, rumah, hanya menyampaikan bahwa saya ada pabrik nilainya sekian sehingga itu usul pemerintah kan 4 persen kenanya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP itu memang salah satu alternatif yang diajukan oleh Menkeu. Kalau sekiranya RUU ini tidak dicapai kesepakatan dengan DPR, dapat dibuat PP untuk mengatur khususnya untuk deklarasi. Deklarasi termasuknya daerah-daerah dalam negeri. Seperti, deposito-deposito yang tidak dilaporkan.
Itu masuk seperti itu," kata JK.
"Jadi tidak seluas daripada Tax Amnesty. Hanya deklrasi menambah pajak saja karena guna daripada manfaat," tambahnya.
JK juga mengatakan, ada dua manfaat yang diharapkan dari kebijakan Tax Amnesty ini. Pertama untuk biaya pembangunan masyarakat, kedua di bidang pajak.
"Manfaat pertama, ekonomi akan lebih tambah dia punya dana pembangunan masyarakat. Artinya kalau dana dari luar negeri itu kemudian diinvestasi dalam bentuk pabrik, industri atau apa, pertanian, berarti menambah kegiatan ekonomi. Kedua adalah menambah penghasilan pajak apabila yang dibayar satu persen dan 4 persen itu usulan pemerintah," jelasnya.
"Jadi bukan hanya urusan pajak, tetapi urusannya adalah lebih kepada ekonomi ini investasi berjalan dengan lebih baik lagi. Dengan tanpa dia penalti, gitu," tambahnya. (rjo/tfq)











































