"Masa penahanan di RUU yang ditambah, sebelumnya 6 bulan, ditotal yang diusulkan 580 hari, mencapai 1 tahun 7 bulan," kata Ketua Pansus UU Terorisme, Raden Muhammad Syafii dalam diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakpus, Jumat (29/4/2016).
Syafii menjelaskan, draf revisi UU Terorisme memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Densus 88. Dikhawatirkan, justru kewenangan berlebih itu akan membuka peluang besar terjadinya penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poin yang diusulkan pemerintah itu hingga kini masih dibahas di Pansus. Beberapa fraksi disebut Syafii keberatan dengan poin-poin tertentu.
Selain itu, kasus kematian Siyono juga menjadi pertimbangan untuk merevisi UU Terorisme. Jangan sampai Densus 88 diberikan kewenangan berlebih hingga potensi bertindak sewenang-wenang semakin tinggi.
Berdasarkan UU Terorisme yang berlaku saat ini, masa penahanan di penyidikan hanya memberikan selama 7 hari untuk ditetapkan menjadi tersangka. Total proses untuk mencapai ke persidangan dari tingkat penyidikan ke proses pelimpahan pengadilan hanya diberikan 6 bulan.
(Hbb/rvk)











































