"RUU Terorisme penting menjadi perhatian, jangan sampai usaha menangkal terorisme memberikan wewenang luar biasa ke salah satu kelompok aparatur negara yang bisa melahirkan abuse of power," kata Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakpus, Jumat (29/4/2016).
Menurut Dahnil, kasus kematian Siyono harus menjadi pelajaran. Betapa Densus 88 dengan mudahnya menghilangkan nyawa terduga teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Ketua Pansus UU Terorisme, Raden Muhammad Syafii, draf revisi yang diajukan pemerintah sangat kental nuansa akan memberikan kewenangan lebih ke Densus 88. Oleh karena itu, saat ini beberapa poin dalam draf UU tersebut masih menjadi perdebatan.
"Kalau kita baca rancangan UU terorisme, memang arahnya adalah penguatan, pemberatan proses dan pemberatan hukuman. UU ini penyusunannya masih terimprovisasi kejadian Sarinah, UU itu sedemikian rupa untuk memberikan kewenangan lebih," tutur Syafii.
"Dalam penjelasan pemerintah, yang melatarbelakangi RUU, Fraksi menanggapi cukup beragam tapi menggembirakan kita, kemarin itu semua fraksi menginginkan UU diharmonisasi dengan pendekatan setelah peristiwa Siyono," tegas politisi Gerindra itu. (Hbb/rvk)











































