Kronologi peristiwa penggelapan terjadi tanggal 4 April 2016 lalu, saat itu tersangka utama Erwin (28) yang merupakan pengemudi jasa ekspedisi Teba Expres PT Telaga Baru Trasindo membawa muatan 7.410 smartphone dan tablet merek Evercoss dan Advan dari kantor ekspedisi di Semarang Barat untuk dikirim ke Surabaya.
Namun ketika berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Erwin dan temannya yaitu Zaenal Sodikin (45) bekerjasama dengan rekan-rekannya yang lain yaitu AB (46), NR (45), WA (49), dan AT (29) yang merupakan warga asli Mojokerto untuk menjual muatan itu tanpa izin perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut. Empat tersangka dibekuk di Mojokerto, sedangkan tersangka Erwin dan Zaenal masuk dalam daftar pencarian orang.
"Saya disuruh jual sama Erwin dengan harga yang sudah ditentukan. Tak lempar ke sales-sales. Saya dapat komis Rp 15 juta," pungkas AT.
Sementara itu salah satu pelaku NR yang merupakan buruh tani mendapat komisi Rp 35 juta. Ia mengaku bersedia menjualkan karena Erwin beralasan handphone tersebut merupakan produk cuci gudang. Tugasnya yaitu mengantar ke sales.
"Saya tidak ada hubungan sama Erwin, saya buruh tani, dia sopir. Saya cuma perantara. Katanya barang cuci gudang. Dapat komisi Rp 35 juta," pungkas NR.
![]() |
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pihaknya menyita sisa smartphone serta tablet yang belum terjual yaitu sekitar 4.000 unit. Modusnya memang nekat yaitu menggelapkan barang yang seharusnya dikirim ke suatu tempat.
"Supir ekspedisi ini menjual ke bapak-bapak ini (tersangka). Dijual ke konter tanpa izin pemilik. Kami sita sekitar 4.000 unit, sisanya sudah beredar. Sebagian (pelaku) masih DPO," pungkas Burhanudin.
"Jadi mereka membawa ke suatu tempat dan sudah ada yang menunggu untuk dijual," imbuh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Total barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak yaitu ribuan handphone, dua mobil boks, dan tiga motor. Para pelaku yang ditangkap dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (alg/trw)