Mengaku Keluarga Jenderal, DD Janji Bisa Bebaskan Tersangka Narkoba

Mengaku Keluarga Jenderal, DD Janji Bisa Bebaskan Tersangka Narkoba

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 16:15 WIB
Mengaku Keluarga Jenderal, DD Janji Bisa Bebaskan Tersangka Narkoba
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap DD (38) yang melakukan penipuan dan mengaku sebagai keponakan seorang jenderal. DD menjanjikan dapat membebaskan seorang tersangka narkoba yang ditahan polisi.

DD mengobral janji kepada Rita (39) bahwa dirinya dapat mengeluarkan kakak ipar Rita yang ditahan di Polsek Kebayoran Baru. DD meminta sejumlah uang sebagai syarat.

"Tersangka menjanjikan dapat mengurus atau pun membantu mengeluarkan keluarga korban yang ditahan di Polsek Kebayoran Baru karena kasus narkoba. Dengan cara tersebut, tersangka berhasil meyakinkan korban. Kemudian atas hal tersebut, tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 15 juta," ujar AKBP Ary Purwanto saat rilis di Mapolsek Kebayoran Baru, Jalan Kyai Maja, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penipuan ini berawal dari pertemuan korban dan tersangka pada Sabtu (2/4) lalu. Perkenalan itu berlangaung di daerah Peninggaran, Kebayoran Lama, Jaksel. Sehari setelah pertemuan, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon. Tersangka merayu dan membujuk korban dan meminta korban menyiapkan uang. Kemudian pertemuan diatur untuk dilaksanakan di depan Polsek Kebayoran Lama keesokan harinya.

Pada Senin (4/4), korban menyerahkan uang kepada tersangka. Bertempat di halaman parkir sepeda motor Polsek Kebayoran Baru, uang sejumlah 15 juta rupiah diserahkan kepada tersangka. Tersangka kemudian berjanji mengeluarkan kakak ipar korban dari dalam sel.

Tersangka meyakinkan korban karena mengaku memiliki keluarga seorang jenderal. DD menyebut keluarganya itu dapat mengintervensi penyidik, sehingga bisa mengeluarkan kakak ipar.

Janji tinggal janji. 20 Hari Rita menunggu, namun kakak iparnya tidak kunjung keluar dari ruang tahanan Polsek Kebayoran Baru. Pada Selasa (26/4), Rita ditemani Ouji Saputra selaku saksi datang melapor ke Polsek Kebayoran Baru.

Tidak hanya melapor, Rita juga memberikan informasi keberadaan DD di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Korban bersama anggota Opsnal Reskrim, dipimpin Kanit Reskrim Kompol Subowo datang ke lokasi.

"Namun setelah diberikan (uang), tidak kunjung keluar. Sehingga pelapor (Rita) membuat laporan ke Polsek Kebayoran Baru dan kita berhasil mengamankan," ujar Ary.

DD pelaku penipuan


Ary menilai aksi tersangka cukup berani. Karena tersangka berani melakukan aksi tersebut di kompleks Polsek Kebayoran Baru. Dari tangan tersangka, didapatkan sebuah ponsel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP. Hukuman maksimal yang disangkakan padanya penjara maksimal 5 tahun. (tfq/tfq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini