"Kan dia kena pasal gratifikasi, ini yang nanti didalami gratifikasi ini dari mana saja. Yang oranye, merah, ATV, sama motor trail itu. Si bapak itu kan sebelumnya ajudan bupati ya," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sewaktu diminta LHKPN itu harus melaporkan juga, termasuk verifikasi apa perolehannya benar, milik dia atau gratifikasi. Yang masuk LHKPN pun masih bisa kita verifikasi," ujarnya.
Sebelumnya KPK menyita sejumlah harta bergerak Bupati Subang Ojang Sohandi yang diduga merupakan gratifikasi. Sejumlah tunggangan Ojang pun telah disita seperti Jeep Wrangler Rubicon hingga motor trail merek KTM.
Sejumlah tunggangan yang disita yaitu sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon warna oranye yang telah dimodifikasi serta Toyota Vellfire. Kemudian sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon lainnya warna merah, sebuah motor trail merek KTM serta satu buah ATV merek Yamaha warna biru. Selain itu, KPK juga telah menyita sebuah mobil Camry warna hitam pada saat melakukan operasi tangkap tangan pada Bupati Ojang.
Ojang sendiri saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di KPK mengaku tak mempunyai banyak harta. Terkait dengan apakah segala rupa tunggangannya yang disita KPK itu merupakan gratifikasi atau bukan, Ojang mengaku tak tahu.
"Kurang tahu saya," ucap Ojang.
![]() |
Bupati Subang memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang.
Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus itu. Keempat tersangka yang diperiksa yaitu Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Sementara itu, masih ada 1 tersangka lainnya yang tidak diperiksa lantaran berstatus sebagai terdakwa di Kejati Jabar yaitu Jajang Abdul Holik (JAH).
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.
KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu. (dhn/rvk)