"Yang bersangkutan statusnya masih anggota karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan oleh AKD keputusan soal beliau (Ivan Haz)," kata politikus yang akrab disapa Akom di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Dia mengatakan bila pimpinan DPR belum menerima surat rekomendasi pemecatan Ivan Haz sebagai anggota DPR sehingga belum ada sikap pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ia menambahkan bila Fraksi PPP juga belum mengajukan surat pemecatan tersebut. Maka pimpinan DPR pun belum mengambil sikap.
"Dari fraksi bersangkutan belum ada mengajukan apapun. Kalau sudah ada pasti kita ambil tindakan," tuturnya.
Seperti diketahui, MKD sudah menerima laporan tim panel terkait sanksi pemecatan untuk Ivan Haz sebagai anggota DPR. Rencananya, sanksi tersebut akan dilaporkan dalam paripurna penutupan hari ini. Namun, paripurna tak mengagendakan laporan sanksi tersebut.
(imk/van)