Administrasi Pemecatan Belum Diproses, Ivan Haz Masih Anggota DPR

Administrasi Pemecatan Belum Diproses, Ivan Haz Masih Anggota DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 14:09 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dipecat sebagai anggota DPR. Namun, Ketua DPR Ade Komarudin menekankan bila status Ivan Haz sejauh ini masih anggota dewan.

"Yang bersangkutan statusnya masih anggota karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan oleh AKD keputusan soal beliau (Ivan Haz)," kata politikus yang akrab disapa Akom di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dia mengatakan bila pimpinan DPR belum menerima surat rekomendasi pemecatan Ivan Haz sebagai anggota DPR sehingga belum ada sikap pengambilan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum ada surat dari alat kelengkapan ya untuk diambil keputusan menyangkut hal itu. Jadi, belum bisa diambil keputusan," tuturnya.

Kemudian, ia menambahkan bila Fraksi PPP juga belum mengajukan surat pemecatan tersebut. Maka pimpinan DPR pun belum mengambil sikap.

"Dari fraksi bersangkutan belum ada mengajukan apapun. Kalau sudah ada pasti kita ambil tindakan," tuturnya.

Seperti diketahui, MKD sudah menerima laporan tim panel terkait sanksi pemecatan untuk Ivan Haz sebagai anggota DPR. Rencananya, sanksi tersebut akan dilaporkan dalam paripurna penutupan hari ini. Namun, paripurna tak mengagendakan laporan sanksi tersebut.

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads