Pimpinan MKD ke Inggris, Pemecatan Ivan Haz Batal Diketok di Paripurna

Pimpinan MKD ke Inggris, Pemecatan Ivan Haz Batal Diketok di Paripurna

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 13:12 WIB
Pimpinan MKD ke Inggris, Pemecatan Ivan Haz Batal Diketok di Paripurna
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal sanksi pemecatan terhadap anggota F-PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) seharusnya diketok di paripurna hari ini. Tetapi, agenda itu batal gara-gara pimpinan MKD belum pulang dari kunker ke Inggris.

"Karena pimpinan MKD tidak ada di sini. Semua MKD kecuali saya, Sudding, dan Risa Mariska tidak ikut rombongan ke Inggris," kata anggota MKD M Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Seharusnya, putusan itu disampaikan ke pimpinan DPR usai diketok di MKD pada Kamis (21/4) pekan lalu. Tapi, bahkan surat itu belum dikirimkan ke pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum. Saya tanda tangannya baru kemarin," ujar politikus Gerindra ini.

Syafi'i menegaskan bahwa sanksi pemecatan Ivan Haz sudah diputuskan dengan bulat. Dengan demikian, tidak ada perubahan.

"Penyelidikannya sudah berbulan bulan. Saya hanya bisa katakan semua keterangan korban dan keterangan semua pihak dan melihat semua tempat, satu kesimpulan yaitu terkonfirmasi," ungkapnya.

Padahal, Ketua MKD Surahman Hidayat sudah menyatakan sanksi ini akan dibacakan di paripurna hari ini. Surat juga seharusnya sudah diserahkan.

"Sesuai dengan tata beracara, putusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan di paripurna DPR. Tadi tidak mengomentari, tidak menolak," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

"Rapat paripurna terdekat di pidato penutupan," sambung politikus PKS ini.

(imk/van)


Berita Terkait