RUU Terorisme Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

RUU Terorisme Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 12:34 WIB
RUU Terorisme Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM
Jumpa pers di Kantor KontraS/ Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok RUU Terorisme untuk segera dapat diresmikan. Pegiat HAM menilai rancangan undang-undang tersebut terkesan dipaksakan.

Mereka menyebut, apa yang diatur pemerintah dalam RUU tersebut bertentangan dengan hukum. Bahkan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum hingga perenggutan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Teroris itu dikategorikan sebagai tindak pidana , kalau kita sepakat terorisme itu pidana, penanganan harusnya sesuai hukum, tidak boleh di luar hukum," kata Aktivis Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat RUU ini masih jauh dari perspektif hukum tadi. Bertentangan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum," imbuh dia.

Miko meminta adanya peninjauan ulang yang dilakukan pemerintah terhadap kebijakan ini. Terlebih, Miko menilai, RUU ini lebih menggunakan pendekatan perang ketimbang pendekatan hukum.

"Evaluasi meneyeluruh terhadap penindakan terduga teroris. Indonesia sebagai negara demokratis, RUU ini lebih kepada pendekatan perang, dalam beberapa pasalnya," ungkap Miko dalam konferensi pers yang juga dihadiri Pegiat HAM dari KontraS, ICJR dan Imparsial.

Hal lain yang menjadi sorotan Miko adalah penggunaan kata terduga. Dia menekankan seharusnya pemerintah menggunakan kata tersangka yang lebih jelas artinya.

"Kata terduga, terduga itu tidak pernah ada dalam hukum. Status itu terbatas pada hak dan kewajiban seseorang, status tersangka itu pun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Miko.

Lebih lanjut, Miko menilai ada penimpangan pada pasal yang menyebutkan penempatan orang tertentu (terduga teroris) di tempat tertentu. "Ini juga bukan pendekatan hukum, orang tertentu itu siapa, tempat tertentu itu kan bisa saja jadi penahanan ilegal," imbuh dia.

Pembahasan RUU ini, kata Miko, masih terlalu fokus pada penindakan kasus teroris. Peran masyarakat dia harapkan dapat menjadi satu pertimbangan pemerintah dalam memutuskan RUU ini.

"Belum mendorong keterbukaan aparat hukum dalam kasus terorisme, kasus Siyono harusnya mendorong akuntabilitas itu.
Publik belum dilibatkan secara aktif, DPR harusnya buka ruang publik," pungkas Miko.

Hal senda juga disampaikan penggiat HAM dari ICJR, Erasmus Napitupulu. Dia mempertanyakan RUU terorisme yang tidak sedikitpun membahas korban teroris.

"RUU ini tidak satu kata pun, tidak satu pasal ayat pun yang bicara tentang korban. Semuanya bicara bagaimana secara efektif menangkap pelaku, menyimpan pelaku, menghilangkan jejak dan lain-lain. Tidak membicarakan korban," papar Erasmus dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan nasib para korban. Kompensasi hingga rehabilitas, menurut Erasmus, masih belum menjadi perhatian pemerintah dalam kasus terorisme.

"Kompensasi, tidak manusiawi, kompensasi baru diberikan setelah proses persidangan. Berapa banyak kasus terorisme dibawa ke sidang? Kalau enggak mati, enggak bisa dibawa ke sidang. Kalau gak sidang kompenasasi engga turun, kalau gak turun korbannya gimana?" tandas Erasmus.

Erasmus juga menuntut RUU ini menghapuskan adanya hukuman pidana mati. "Kami sepakat pidana mati tidak menyelesaikan masalah terorisme. Kami minta pidana mati dihapuskan," ungkap dia. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads