Laporan hasil pembahasan penunjukan KAP ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan.
"Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahunan BPK dilakukan akuntan publik," kata Marwan di ruang paripurna, Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dari Menteri Keuangan dengan nomor S-18/MK.05/2016, mengajukan tiga calon KAP yakni KAP Heliantono dan Rekan, KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, dan KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali.
"Dari dua surat tersebut, Rapat Bamus DPR pada 17 Maret 2016 memutuskan Komisi XI diberikan penugasan untuk melakukan pembahasan penunjukan KAP untuk pemeriksaan terhadap Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan BPK Tahun 2015," tutur Marwan.
Setelah dilakukan tahapan fit and proper test terhadap seluruh calon KAP, kecuali KAP Kanaka Puradireja tak menghadiri tahapan fit and proper test.
Selanjutnya, Komisi XI pada 18 April 2016, lewat rapat internal mengambil keputusan. Dari 6 calon KAP, Komisi XI sepakat secara musyawarah mufakat memutuskan KAP Wisnu B Soewito dan Rekan sebagai KAP yang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan BPK tahun 2015.
"Demikian laporan kami. Kami mengharapkan agar paripurna DPR memberikan persetujuan terhadap lapotan tersebut," tutur Marwan mengakhiri laporannya.
Setelah mendengar laporan perwakilan Komisi XI, pimpinan paripurna yaitu Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pendapat anggota DPR yang hadir di paripurna.
"Apakah keputusan Komisi XI yang menunjuk musyawarah mufakat KAP Wisnu B. Soewito bisa disetujui?" tanya Taufik.
"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.
Taufik pun mengetuk palu sebagai pengesahan paripurna.
(hat/rvk)