Skandal Suap di PN Jakpus, KPK Periksa Sekretaris Presdir PT Paramount

Skandal Suap di PN Jakpus, KPK Periksa Sekretaris Presdir PT Paramount

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 11:25 WIB
Edy Nasution (memakai tutup muka) digelandang ke KPK (hasan/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 2 orang saksi untuk diperiksa terkait kasus suap untuk pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satu saksi yang diperiksa merupakan sekretaris Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International.

"Iya, yang bersangkutan adalah sekretaris di PT Paramount Enterprise International. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Dari jadwal pemeriksaan yang tertera di KPK, 2 nama saksi yang diperiksa yaitu Royani selaku PNS dan Vika Andreani selaku swasta. Dari penelusuran, Vika merupakan Junior Assistant to President Director di PT Paramount Enterprise International.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Paramount Enterprise International telah digeledah tim penyidik KPK usai melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 April 2016. Panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno diciduk tim KPK saat itu.

Selain di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads