"Mereka mau numpang beken sama gua. Dia laporkan artinya tidak dengar ceritanya. Tidak mengerti duduk masalahnya," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (29/4/2016).
Ruhut beralasan, Kapolri sudah menyatakan tidak ada pelanggaran HAM di kasus Siyono. Oleh sebab itu, dia mengeluarkan pernyataan yang memelesetkan kepanjangan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun santai saja bila aduan ini akhirnya diproses MKD. "Jangankan ke MKD, ke Tuhan pun aku hadapi," pungkas Ruhut.
Sebelumnya diberitakan, aduan disampaikan oleh Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahni Anzar Simanjuntak ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016). Menurutnya, perkataan Ruhut saat rapat tersebut melanggar etika.
"Walaupun Ruhut sebagai Anggota mempunyai Hak yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tentu yaitu: kode hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, etik," kata Dahnil.
Perkataan yang dimaksud Dahnil adalah saat Ruhut membela Densus 88 di kasus Siyono. Ruhut mengganti kepanjangan HAM yang seharusnya 'hak asasi manusia', menjadi hak asasi monxxx.
(imk/dra)