"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).
Selain Prima, penyidik KPK juga memanggil seorang anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan. Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus suap tersebut. Ketujuh tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro.
Namun baru Abdul Khoir yang telah duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. (dha/rvk)










































