Kominfo Tunggu Aduan Resmi Kemdikbud Soal Pemblokiran Game Bahaya Bagi Anak

Kominfo Tunggu Aduan Resmi Kemdikbud Soal Pemblokiran Game Bahaya Bagi Anak

Niken Widya Yunita - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 09:50 WIB
Ilustrasi Anak Bermain Game di Warnet (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunggu aduan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) soal pemblokiran game berbahaya bagi anak. Hingga kini, Kominfo belum tahu apakah aduan resmi sudah masuk atau belum.

"Saya belum tahu apakah itu sudah diajukan pemblokiran ke Kominfo atau belum," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu, Jumat (29/4/2016).

Menurut Ismail, untuk memblokir game di game-game online harus ada pengaduan resmi dari kementerian terkait, dalam kasus ini Kemdikbud. Dalam pengaduan resmi tersebut, Kemdikbud harus menilai konten game tersebut sudah masuk kategori berbahaya bagi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail akan segera mengonfirmasi ke Kemdikbud akan pengaduan resmi tersebut. Jika pengaduan resmi telah masuk, maka pihaknya akan segera melakukan pemblokiran.

"Untuk selanjutnya kita proses pemblokiran," tuturnya.

Dalam 15 game berbahaya bagi anak yang dirilis Sahabat Keluarga Kemdikbud, ada beberapa yang merupakan game online sehingga dapat diblokir. Namun mayoritas game berbahaya itu merupakan game kepingan dan bebas diperjualbelikan di pasaran.

15 Game berbahaya bagi anak yakni:

1.World of Warcraft
2.Call of Duty
3.Point Blank
4.Cross Fire
5.War Rock
6.Counter Strike
7.Mortal Kombat
8.Future Cop
9.Carmageddon
10.Shelshock
11.Raising Force
12.Atlantica
13.Conflict Vietnam
14.Bully
15.Grand Theft Auto.

Di Amerika Serikat terdapat kategori rating video game, yaitu:

1. Early Childhood (cocok untuk anak usia dini)
2. Everyone (untuk semua umur)
3. Everyone 10+ (untuk usia 10 tahun ke atas)
4. Teen (untuk usia 13 tahun ke atas)
5. Mature (untuk usia 17 tahun ke atas)
6. Adults Only (untuk dewasa) (nwy/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads