"Saya belum tahu apakah itu sudah diajukan pemblokiran ke Kominfo atau belum," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu, Jumat (29/4/2016).
Menurut Ismail, untuk memblokir game di game-game online harus ada pengaduan resmi dari kementerian terkait, dalam kasus ini Kemdikbud. Dalam pengaduan resmi tersebut, Kemdikbud harus menilai konten game tersebut sudah masuk kategori berbahaya bagi anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk selanjutnya kita proses pemblokiran," tuturnya.
Dalam 15 game berbahaya bagi anak yang dirilis Sahabat Keluarga Kemdikbud, ada beberapa yang merupakan game online sehingga dapat diblokir. Namun mayoritas game berbahaya itu merupakan game kepingan dan bebas diperjualbelikan di pasaran.
15 Game berbahaya bagi anak yakni:
1.World of Warcraft
2.Call of Duty
3.Point Blank
4.Cross Fire
5.War Rock
6.Counter Strike
7.Mortal Kombat
8.Future Cop
9.Carmageddon
10.Shelshock
11.Raising Force
12.Atlantica
13.Conflict Vietnam
14.Bully
15.Grand Theft Auto.
Di Amerika Serikat terdapat kategori rating video game, yaitu:
1. Early Childhood (cocok untuk anak usia dini)
2. Everyone (untuk semua umur)
3. Everyone 10+ (untuk usia 10 tahun ke atas)
4. Teen (untuk usia 13 tahun ke atas)
5. Mature (untuk usia 17 tahun ke atas)
6. Adults Only (untuk dewasa) (nwy/bag)