Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Richard Halim Kusuma

Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Richard Halim Kusuma

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 08:03 WIB
Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Richard Halim Kusuma
Foto: Iswahyudi/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Richard Halim Kusuma. Pria yang disebut sebagai anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Richard bakal dicecar penyidik KPK tentang izin reklamasi yang didapat PT Agung Sedayu Group. Richard hari ini dipanggil untuk memberikan kesaksian bagi tersangka M Sanusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Richard dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. Namun saat dicegah dulu, Richard disebut sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group.

Sebelumnya KPK tengah mendalami soal pertemuan di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Aguan pernah menjamu para anggota DPRD DKI pada akhir 2015 lalu.

Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Aguan hanya bungkam saat ditanya soal pertemuan pada bulan Januari itu. Sementara Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik juga diam seribu bahasa saat dicecar soal pertemuan di rumah Aguan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APLN.

(dha/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini