Ahok menyatakan telah mewajibkan LHKPN bagi pejabat-pejabat di lingkungannya, hingga Eselon IV. Bila tidak lapor kekayaan, maka akan dikeluarkan alias dipecat.
"Makanya kalau yang tidak melapor LHKPN ke kami, kita sampai Eselon IV, harus lapor. Kalau tidak mau lapor, maka kami akan keluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
https://m.detik.com/news/berita/3167141/pimpinan-kpk-minta-revisi-uu-agar-pejabat-yang-telat-lapor-kekayaan-dihukum
KPK meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mempermudah proses LHKPN. Sanksi administratif juga bisa diatur di PP itu. Lebih dari itu, perlu pula revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari KKN. (dnu/aws)











































