"Untuk kasus di Halim, laporan yang saya terima, sudah turun. WNA yang ditangkap dari 5 orang itu, berdasarkan laporan yang saya terima, 1 orang tidak memiliki izin kerja. (Tetapi) yang 4 orang mengantongi izin kerja," kata Hanif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Hanif mengatakan, izin kerja harus dimiliki setiap warga asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia. "Namanya IMTA, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, yang keempat orang punya dokumen ini," sebut Hanif.
Meski 4 orang memiliki izin untuk bekerja, Hanif menyebut masih ada pelanggaran yang terjadi. Nama perusahaan tempat 4 WNA ini bekerja berbeda antara yang tertera di surat izin dengan keadaan di lapangan.
"Dari 4 orang ini izinnya atas nama PT TK Mining Resources, tapi dari hasil pemeriksaan Imigrasi, ditemukan mereka bekerja untuk PT Geo Central Mining atau GCM," papar Hanif.
"Yang keempat itu memang memegang izin kerja tetapi terjadi penyalahgunaan izin kerja itu," imbuh dia.
Lebih lanjut Hanif menyebut kemungkinan kelima WN China itu dideportasi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait hal ini.
"Pemberian sanksi nanti berkomunikasi antara imigrasi dan kementerian ketenagakerjaan. Ada ketentuannya disebut pekerja ilegal, mereka itu (pekerja ilegal) mendapat pidana kurungan atau denda dan kemudian pasti dideportasi," kata dia.
Sementara itu perusahaan tempat para tenaga kerja ilegal itu juga telah dipanggil. Untuk sementara kedua perusahaan tersebut diblokir.
"Untuk sementara yang pasti TK kita blokir," ucap Hanif."Yang keempat itu memang memegang izin kerja tetapi terjadi penyalahgunaan izin kerja itu," imbuh dia. (bag/bag)











































