Kelima WN China itu terdaftar sebagai pekerja dari PT TMR. Tetapi saat diperiksa, kata Hanif, ada dua WN China yang bekerja untuk PT CGM.
"PT GCM dan PT TMR diblokir sementara dari sistem TKA (tenaga kerja asing) online di Direktorat PTKA online karena pelanggaran yang dilakukan," kata Hanif usai menghadiri acara di Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menurunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Imigrasi, Otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dan instansi terkait guna mengusut kasus tersebut," imbuh Hanif.
Kemenaker juga melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kelima WN China tersebut. "Melakukan pendekatan hukum sesuai ketentuan," pungkas dia. (bag/bag)











































