"Klinik tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun lebih. Dokter yang praktek, dr JB dan ALD (DPO) tidak memiliki izin praktek," ujar Kasubag Humas Polres Bekasi Iptu Puji Astuti kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).
Puji mengatakan, dr JB dan rekan-rekannya melakukan praktik aborsi tanpa mengantongi perizinan. Sementara asisten yang berpraktik pun hanya lulusan Sekolan Perawat Kesehatan (SPK), yakni YS alias DYT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik aborsi di klinik tersebut bertarif Rp 2-3 juta. Para karyawan mendapatkan keuntungan 10 persen dari omzet praktik.
"dr JB dkk menggunakan obat amoxan, reuralgyn, Metergyn dan provenitsub untuk menghilangkan rasa sakit yang dimasukkan ke anus, selang untuk menyedot janin dan cocor bebek untuk membuka lubang vagina," jelasnya.
Sementara janin yang diaborsi dibuang ke dalam WC yang ditampung dinseptic tank. Sejumlah tulang diduga tulang janin ditemukan polisi saat menyedot septic tank. (mei/rvk)











































