"Mereka datang ke Indonesia untuk dikerjakan di kebun kopi di Aceh. Namun, sebelum bekerja di sana, mereka kita amankan. Hari ini berkas sudah lengkap dan kami serahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji kepada wartawan di Kejari Medan, Kamis (28/4/2016).
Herawan menyatakan, Masyarakat yang mengetahui keberadaan warga negara asing lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. Ketiganya pun diamankan lalu diserahkan ke pihak Imigrasi. "Jadi, awalnya mereka datang ke Indonesia pada awal Januari melalui Dumai tanpa pemeriksaan resmi Imigrasi. Setelah itu menuju ke Medan dan ditemukan oleh masyarakat pada 3 Februari 2016 tepatnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Sunggal," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama di desa tersebut, ketiga WNA ini tinggal disebuah rumah yang di fasilitasi oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," terang Herawan.
Kini, ketiga WNA itu telah ditetapkan tersangka dan sudah berada di Kejari Medan untuk proses lebih lanjut. Mereka melanggar Pasal 119 ayat 1 subs Pasal 113 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(rvk/rvk)











































