"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Iman Hadi Saputra alias Koceng, Johan Aleksander alias Jo'ang, M Noerachman alias Man Egel dari penyidik Polres Jaktim, kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasie Pidum Kejari Jaktim, Sriyono, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).
Ketiga tersangka merupakan pelaku pengeroyokan polisi dalam penggerebekan bandar narkotika di Berlan, Jakarta Timur. Akibat peristiwa itu, dua anggota polisi meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepentingan pemeriksaan, para pelaku dititipkan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Mereka disangkakan pasal 214, pasal 170 dan pasal 351 KUHP. (edo/rvk)











































