Berkas Pengeroyok Polisi Polres Jakpus di Berlan Diserahkan ke Kejari Jaktim

Berkas Pengeroyok Polisi Polres Jakpus di Berlan Diserahkan ke Kejari Jaktim

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 18:44 WIB
Berkas Pengeroyok Polisi Polres Jakpus di Berlan Diserahkan ke Kejari Jaktim
Pelaku pengeroyokan/ Foto: Istimewa
Jakarta - Kejari Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima tersangka dan barang bukti pengeroyokan anggota polisi di Berlan, Matraman. Para pelaku diancam pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Iman Hadi Saputra alias Koceng, Johan Aleksander alias Jo'ang, M Noerachman alias Man Egel dari penyidik Polres Jaktim, kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasie Pidum Kejari Jaktim, Sriyono, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).

Ketiga tersangka merupakan pelaku pengeroyokan polisi dalam penggerebekan bandar narkotika di Berlan, Jakarta Timur. Akibat peristiwa itu, dua anggota polisi meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya tanggal 20 april 2016 sudah dilakukan penyerahan tersangka atas nama Angelin Monita alias Nita, terkait peristiwa itu. Nita tersangka yang diduga menggerakan masa untuk penyerangan kepada petugas," pungkas Sriyono.

Untuk kepentingan pemeriksaan, para pelaku dititipkan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Mereka disangkakan pasal 214, pasal 170 dan pasal 351 KUHP. (edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads