Warga Bidara Cina Gembira Menang Lawan Pemprov DKI

Warga Bidara Cina Gembira Menang Lawan Pemprov DKI

Fajar Yugaswara - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 18:42 WIB
Foto: Edward Febriyatri Kusuma
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan warga Bidara Cina atas gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kemenangan ini niat Pemprov DKI merelokasi warga Bidara Cina karena lahan yang mereka tempati akan digunakan sebagai saluran inlet atau pintu masuk Sodetan Ciliwung untuk sementara tertunda.

Warga pun mengaku senang dengan kemenangan ini. Namun mereka enggan memberikan komentar karena takut salah. "Dengan kemenangan ini, kami bergembira, senang," kata Ketua RW 4 Bidara Cina, Jakarta Timur, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/4/2016).

Hanya saja Ketua RW yang tak mau disebutkan namanya itu enggan memberikan komentar lebih lanjut.Β  "Sudah itu saja, saya nggak mau bicara banyak! Takut salah ngomong. Biar lebih jelasnya tanya pengacara saya saja," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Yusril Ihza Mahendra yang selama ini mendampingi warga Bidara Cina mengatakan, kemenangan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa juga salah.

"Iya itu (kemenangan warga Bidara Cina) juga salah satu contoh juga bahwa sebenarnya Pemda DKI jelas bikin kesalahan dari segi hukum. Dan perintah pengadilan itu harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Yusril kepada wartawan di sela menerima kunjungan "Wanita Emas" di kantor hukum Ihza & Ihza, Kota Kasablanka Tower A lantai 19, Jalan Casablanca 88, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).

Yusril siap menghadapi soal rencana Pemprov DKI yang akan mengajukan kasasi setelah kalah di PTUN soal kasus Bidara Cina. "Tinggal kasasi saja, kan itu lawyernya (warga Bidara Cina-red) dari kita-kita juga," kata Yusril.

Majelis hakim PTUN membacakan putusan gugatan itu pada 25 April 2016. Perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina itu bernomor 59/G/2016/PTUN. Majelis hakim mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads